TAFSIR AYAT-AYAT RIBA
TAFSIR AYAT-AYAT RIBA
(APLIKASI TAFSIR
EKONOMI AL-QUR’AN)
Oleh : Muhammad Abdul
Rosid
A.
Pendahuluan
Al-Qur’an
merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai
dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman
Ayat-ayat Al-Qur’an .. kemampuan tertentu guna mengasilakan pemahaman yang baik
mengenai berbagai perilaku kehidupan manusai, termasuk dalam bidang
ekonomi.Pengembangan ilmu ekonomi Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang yang
sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. sayang,
sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat.
padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan
kegagalan ilmu ekonomi modern dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan
masyarakat.
Sebagai
metodologi atau rumusan dalam makalah ini, penulis ingin sedikit menyampaikan
agar dalam penulisannya lebih baik dari sebelumnya untuk lebih memahami dan
lebih fokus pada pembahasannya, maka ada beberapa hal yang dipaparkan dalam
makalah ini yakni :Ayat dan artinya, Mufrodat ayat, Asbabul Nuzul, Tafsir
pedapat para ulama’ Tafsir, Kandungan Hukum dalam Ayat, Hikmah ayat dan Kesimpulan.
Inilah yang nantinya penulis ingin uraikan saru persatu demi untuk melatih
pemahaman kita tentang ayat-ayat tentang Ekonomi.
B.
Ayat
Riba dan Artinya
Dalam
Al-Qur’an ditemukan kata riba sebanyak delapan kali dalam empat surat, tiga
diantarannya turun setelah Nabi Hijrah dan satu ayat lagi ketika beliau masih
di Makkah. Yang di Makkah walaupun
menggunakan kata riba (QS. Al-Rum (30) : 39) ulama sepakat bahwa riba yang
dimaksud di sana bukan riba yang haram karena ia diartikan sebagai pemberian
hadiah, yang bermotif memperoleh imbalan banyak dalam kesempatan yang lain.[1] Larangan riba
yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan diturunkan
dalam empat tahap. Adapun ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan masalah
riba diantaranya :
1.
Surat
Ar-Ruum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ
رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya)”.
2.
Surat
An-Nisaa’ Ayat 160 dan 161.
فَبِظُلْمٍ
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ
نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
(النساء : 160 ،161 )
“Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan)
yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka
banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan
riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
3.
Surat
Ali Imron Ayat 130
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
4.
Surat
Al-Baqarah Ayat 275-276.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang datang kepadanya peringatan
dari Allah. Lalu ia berhenti maka baginya
adalah apa yang telah berlalu dan urusannya
adalah kepada Allah dan barang
siapa yang kembali lagi, maka
mereka adalah penghuni neraka yang kekal di dalamnya. Allah akan
menghapus riba dan melipat gandakan sedekah dan Allah tidak suka kepada
orang-orang kafir lagi pendosa”.(QS. Al-Baqarah : 275- 276)
5. Surat Al-Baqarah Ayat 278-279
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkanlah
sisa-sisa riba. jika memang
kamu orang yang
beriman. Jika kamu
tidak melakukannya, maka terimalah
pernyataan perang dari Allah
dan rasul Nya dan
jika kalian bertobat
maka bagi kalian adalah
modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula
dizalimi”. (QS. Al-Baqarah : 278- 279)[2]
C.
Mufrodat Ayat Riba
Dalam
Surat Ar-Ruum Ayat 39, terdapat beberapa kata yang sebelumnya perlu kita fahami
yakni:
وَمَا آتَيْتُمْ
|
dan apa-apa yang kamu berikan
|
مِنْ
زَكَاةٍ
|
berupa atau dari Zakat
|
مِنْ رِبًا
|
sesuatu dari Riba
|
تُرِيدُونَ
|
yang kamu semua maksudkan atau
kehendaki
|
لِيَرْبُوَ
|
agar dia (harta tersebut) tambah
|
وَجْهَ
اللَّهِ
|
untuk mencapai keridhoan Allah
|
فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ
|
di dalam hartaya manusia
|
فَأُولَئِكَ
|
maka mereka yang berbuat itu
|
فَلَا
يَرْبُو
|
maka riba itu tidak menjadikan
bertambah
|
هُمُ
|
orang yang berbuat itulah
|
عِنْدَ
اللَّهِ
|
di sisi Allah
|
الْمُضْعِفُونَ
|
yakni orang-orang yang melipat
gandakan dalam (Pahalanya)
|
وَمَا
آتَيْتُمْ
|
dan apa yang kamu berikan
|
Di
dalam bahasa Arab, bahwa lafadz “Riba” itu bisa mengandung ma’na tambahan secara mutlaq atau bahwa Riba
secara bahasa bermakna : Ziyadah /
tambahan. dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti Tumbuh
dam membesar.[3]
Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara batil.[4] Ada beberapa
pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam transaksi jual beli
maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah
dalam Islam. Tetapi dalam lafadz yang terdapat dalam Surat Ar-Ruum ayat 39, tambah
disini yang dimaksud tidak lahil hanyalah dalam perihal Pemberihan hadiah
supaya orang yang memberi hadiah tersebut mendapat tambahan yang lebih. Ini
sekilas dari pada uraian lafadz Riba yang dibaca Jer sebab kemasukan huruf Jer
Min.
Lafadz
yang terdapat dalam surat kedua Surat An-Nisa’ Ayat 160 dan 161 dalam masalah
Riba yang telah disampaikan di atas terdapat beberapa kata diantaranya :
فَبِظُلْمٍ
|
maka disebabkan perbuatan zholim
|
وَأَخْذِهِمُالرِّبَا
|
dan disebabkan mereka mengambil atau
memaksan riba
|
مِنَ
الَّذِينَهَادُوا
|
orang-orang Yahudi
|
وَقَدْ
نُهُوا عَنْهُ
|
padahal sesungguhnya mereka telah
melarang dari padanya
|
حَرَّمْنَا
|
kami haramkan
|
فَأُولَئِكَ
|
maka karena mereka
|
عَلَيْهِمْ
|
kepada orang Yahudi
|
وَأَكْلِهِمْ
|
mereka memakan
|
طَيِّبَاتٍ
|
yang baik-baik
|
أَمْوَالَ النَّاسِ
|
harta benda manusia
|
أُحِلَّتْ
|
yang dulunya dihalalkan
|
بِالْبَاطِلِ
|
dengan jalan bathil
|
لَهُمْ
|
bagi mereka orang Yahudi
|
وَأَعْتَدْنَا
|
kami telah menyediakan
|
وَبِصَدِّهِمْ
|
dan karena mereka menghalalkan
|
لِلْكَافِرِينَ
|
untuk orang-orang yang kafir
|
عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ
|
dari Jalam Allah
|
مِنْهُمْ
|
diantara mereka itu
|
كَثِيرًا
|
banyak
|
عَذَابًا أَلِيمًا
|
seksaan yang pedih
|
Lafadz
فَبِظُلْمٍini
diwali dengan huruf Fa’ dan Ba’, kalau Fa’nya ini dalah hurf Athof pada lafadz
sebelumnya. Adapun huruf Ba’nya merupakan Ba’ Sababiyah yang
mempuyai arti sebab, dalam lafadz فَبِظُلْمٍitu asalnya dari
fiil Madhiظلمyang mempunyai arti
hal meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, ketidak adilan, penganiayaan, penindasan
dan tidak sewenang-wenang. Maka sebab kedholiman orang Yahudi tersebut, maka
Allah mengharamkan sesuatu yang dulunya sesuatu itu baik.
Surat
Ali Imron ayat 130 sebagaimana di atas terdapat kata-kata diantaranya :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
|
Hai orang-orang yang beriman
|
اللَّهَ
|
kepada Allah
|
لَا
تَأْكُلُوا الرِّبَا
|
janganlah kamu memakan riba
|
لَعَلَّكُمْ
|
supaya kamu
|
أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً
|
dengan berlipat
|
تُفْلِحُونَ
|
mendapat keberuntungan
|
وَاتَّقُوا
|
dan bertakwalah kamu
|
Lafadz
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا itu terdapat
munada di dalamnya yakni lafadz أيyang
digunakan untuk munada yang mana sifatnya berupa isim mausul yang dipasang Al.
juga bahwa lafadz diatas itu sudah kelaku dalam Kalam Arob, Dalam Al Fiyah Ibn
Malik diutarakan dalam Nadhomyna :
وايها
ذا ايها الذي ورد * ووصف اي بسوى هذا يرد
Kemudian
dalam Lafadz selanjutnya terdapat huruf لَا nahi yang
mempunyai arti larangan pada lafadzأَضْعَافًا
مُضَاعَفَةًتَأْكُلُوا الرِّبَاyakni larangan atau
jangan kamu semua memakan harta riba dengan berlipat ganda.
Dalam
Surat Al-Baqoroh ayat 275 terdapat beberapa kata yang sebelumnya perlu kita
fahami dalam berbagai disiplin ilmu yakni:
الَّذِينَيَأْكُلُونَالرِّبَا
|
Orang-orang yang makan/ mengambil Riba
|
مَوْعِظَةٌمِنْرَبِّهِ
|
peringatan dari Allah
|
لايَقُومُونَ
|
tidak dapat berdiri
|
فَانْتَهَى
|
Lalu ia berhenti
|
إِلَّاكَمَايَقُومُ
|
melainkan seperti berdirinya
|
فَلَهُ
|
maka baginya
adalah
|
الَّذِييَتَخَبَّطُهُالشَّيْطَانُ
|
orang yang kemasukan syaitan
|
مَا سَلَفَ
|
apa yang telah berlalu
|
مِنَالْمَسّ
|
lantaran (tekanan) penyakit gila
|
وَأَمْرُهُ
|
dan urusannya adalah
|
ذَلِكَ
|
Keadaan mereka yang demikian itu
|
إِلَى
اللَّهِ
|
kepada Allah
|
بِأَنَّهُمْقَالُوا
|
adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat)
|
وَمَنْ
|
barang siapa
|
إِنَّمَا
الْبَيْعُ
|
sesungguhnya jual-beli itu
|
عَادَ
|
yang kembali lagi
|
مِثْلُ
الرِّبَا
|
sama dengan riba
|
فَأُولَئِكَ
|
maka mereka
adalah
|
وَأَحَلَّاللَّهُالْبَيْعَ
|
padahal Allah telah menghalalkan
jual-beli
|
أَصْحَابُ
النَّارِ
|
penghuni neraka
|
وَحَرَّمَالرِّبَا
|
dan mengharamkan riba
|
هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ
|
Mereka yang kekal di dalamnya
|
فَمَنْجَاءَهُ
|
Barang siapa yang datang kepadanya
|
Surat
Al-Baqoroh ayat 276 terdapat beberapa kata yang sebelumnya perlu kita fahami juga
yakni:
يَمْحَقُ اللَّهُ
|
Allah akan menghapus
|
وَاللَّهُ
|
Allah
|
الرِّبَا
|
riba
|
لَا يُحِبُّ
|
tidak suka
|
وَيُرْبِي
|
dan melipat gandakan
|
كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ
|
kepada orang-orang kafir lagi pendosa
|
الصَّدَقَاتِ
|
sedekah
|
Dalam
Surat yang kelima dalam urutan surat di atas yaitu Surat Al-Baqorah ayat 278
dan 279 Lafadz yang terkandung di dalamnya yaitu:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
|
Hai orang-orang yang beriman
|
مِنَ
اللَّهِ
|
dari Allah
|
اتَّقُوا
اللَّهَ
|
bertakwalah kepada Allah
|
وَرَسُولِهِ
|
dan
dari rasul Nya
|
وَذَرُوا
مَا بَقِيَ
|
dan
tinggalkanlah sisa-sisa
|
وَإِنْ
تُبْتُمْ
|
dan
jika kalian bertobat
|
مِنَ
الرِّبَا
|
riba
|
فَلَكُمْ
|
maka
bagi kalian
|
إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
|
jika
memang kamu orang
yang beriman
|
رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ
|
adalah modal-modal
|
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
|
Jika
kamu tidak melakukannya
|
لَا
تَظْلِمُونَ
|
kalian tidak berbuat zalim
|
فَأْذَنُوا
|
maka
terimalah
|
وَلَا
تُظْلَمُونَ
|
dan tidak pula
dizalimi
|
بِحَرْبٍ
|
pernyataan perang
|
D.
Asbabul
Nuzul Ayat Riba
Riba
adalah kebiasaan yang
telah membudaya di
kalangan masyarakat Arab jauh
sebelum larangan tentang
ini berlaku. Budaya ini jelas tidak akan bisa langsung
bisa hilang di kalangan masyarakat Arab saat itu. Allah SWT dalam pengharaman
riba di dalam Al-Quran dilakukan dengan bertahap. Tahap demi tahap dalam
pengharaman ini menuju kepada keadaan
masyarakat saat itu
yang memang telah terbiasa melakukan
muamalah ribawiyah atau transaksi dengan dasar riba untuk mendapatkan
keuntungan berlipat ganda.
Secara
umum ada 4 periode turunnya ayat tentang riba, 1 ayat turun di kota Mekah yang
berarti ayat tersebut adalah makiyah dan 3 ayat
lainnya turun di
kota Madinah yang
berati ayat tersebut
adalah madaniyah.
Ayat
yang turun di Kota Mekkah adalah :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ
رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
Pada
ayat ini dijelaskan bahwasanya
Allah SWT membenci riba
dan perbuatan riba tersebut
tidaklah mendapatkan pahala di
sisi Allah SWT. Pada ayat ini tidak ada petunjuk Allah SWT yang
mengatakan bahwasanya riba itu haram. Artinya bahwa ayat ini hanya berupa peringatan
untuk tidak melakukan hal yang negatif[5].
Periode
kedua Allah SWT menurunkan ayat : Al Nisa’ Ayat 160-161. sebagaimana di atas.
Ayat
ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat ini
merupakan kisah tentang
orang-orang Yahudi. Allah
SWT mengharamkan kepada mereka
riba akan tetapi
mereka tetap mengerjakan perbuatan
ini. Pengharaman riba
pada ayat ini
adalah pengharaman secara tersirat
tidak dalam bentuk
qoth’i/tegas, akan tetapi berupa
kisah pelajaran dari
orang-orang Yahudi yang
telah diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan riba tetapi mereka
mereka tetap melakukannya,[6] hal ini juga
dijelaskan al-Maroghi bahwasanya
sebagian nabi-nabi mereka
telah melarang melakukan perbuatan riba.[7]
Periode
ketiga Allah SWT menurunkan Surat Al Imron ayat 130, dan Ayat ini adalah
Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat ini
menjelaskan kebiasaan orang
Arab saat itu
yang sering mengambil riba
dengan berlipat ganda.
Ayat ini telah
secara jelas mengharamkan
perbuatan riba, akan tetapi bentuk pengharaman pada ayat ini masih bersifat
sebagian, yaitu kepada kebiasaan orang saat itu yang mengambil
riba dengan berlipat
ganda dari modal. Riba ini disebut dengan riba keji (ربا
فحش)
yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang berlipat ganda.[8]
Periode terakhir
adalah periode pengharaman
mutlak, yaitu Surat Al Baqarah
ayat 278 s/d 279.
Ada beberapa riwayat tentang riba yang
menjadi sebab-sebab turunnya ayat
tentang riba, diantaranya :
Riwayat dari
Ibnu Abbas mengatakan
bahwa ayat ini
turun kepada Bani Amru
bin Umair bin
Auf bin Tsaqif.
Adalah Bani Mughirah bin
Makhzum mengambil riba
dari Bani Amru
bin Umair bin Auf
bin Tsaqif, selanjutnya
mereka melaporkan hal
tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau melarang mereka melalui ayat
ini untuk mengambil riba.[9]
Berkata
‘Atho dan ‘Ikrimah bahwasanya ayat
ini diturunkan kepada Abbas
bin Abdul Mutholib
dan Utsman bin Affan.
Adalah Rasulullah melarang keduanya untuk mengambil riba dari korma yang
dipinjamkan dan Allah
SWT menurunkan ayat
ini kepada mereka, setelah mereka mendengar ayat ini
mereka mengambil modal mereka saja tanpa mengambil ribanya.
Berkata Sadi:
Ayat ini diturunkan
kepada Abbas dan
Khalid bin Walid. Mereka melakukan kerjasama pada masa Jahiliyah. Mereka
meminjamkan uang kepada
orang-orang dari Bani
Tsaqif. Ketika Islam datang
mereka memiliki harta
berlimpah yang berasal
dari usaha riba, maka Allah menurunkan ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ
Maka Nabi SAW
bersabda :
“Ketahuilah setiap riba
dari riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang saya hapus adalah
riba Abbas bin Abdul Muthollib”.
E.
Tafsir Ayat-Ayat Riba
Dalam
ayat Al-Qur’an yang telah diutarakan di atas para Ulama Mufasirin atau Ahli
Tafsir dalam mentafsiri Ayat Al-Qur’an terdapat berbagai pemahaman yang
berbeda-beda. Dalam ayat yang pertama Surat Ar-Ruum ayat 39 dalam Kitab Jalalain
karya Al-Imamaini yakni Syeh Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al Mahallii dan
Jalaluddin Abdul Ar Rohman bin Abu Kar As Syuyuti, menafsiri bahwa Lafadz “وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا
”yakni umpamanya sesuatu yang diberikan atau dihadiahkan kepada orang lain
supaya dari apa yang telah diberikan orang lain memberikan kepadanya basalan
yang lebih banyak dari apa yang telah ia berikan, pengertian sesuatu dalam ayat
ini dinamakan tambahan yang dimaksudkan dalam masalah muamalah. Kemudian
dilanjutkan lafadz “ لِيَرْبُوَ“ yakni orang-orang
yang memberi itu, mendapatkan balasan yang bertambah banyak, dari sesuatu
hadiah yang telah diberikan.sedangkan “ فَلَا
يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “ yang terdapat penjelasana yakni riba itu tidak menambah
banyak inda Allah atau disisi Allah dalam arti tidak ada pahalanya bagi
orang-orang yang memberikannya. وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ ... ألحini
bahwa orang-orang yang melakukan sedekah semata-mata karena Allah, untuk
mendapatkan keridhoaan-Nya inilah yang akan mendapatkan pahala yang berlipat
ganda dari Allah, sesuai dengan apa yang mereka kehendaki. Di dalam ungkapan ini terkandung makna sindiran bagi
orang-orang yang diajak bicara atau mukhathabin”.[10]
Dalam
uraian di atas dalam kami simpulkan bahwa :
1.
Riba
di dalam Muamalah yang tidak akan mendadikan tambah di sisi Allah atau Inda
Allah.
2.
Tidak
mendapat pahala orang yang melakukan riba atau tambahan.
3.
Anggapan
salah yang ditolak, bahwa pinjaman riba yang pada diri orang yang memberi
hadiah, seolah-olah menolong mereka yang membutuhkannya dan juga melakukan
suatu perbuatan untuk mendekatitakarrub kepada Allah.
4.
Shodaqoh
merupakan perkara yang dilipat-lipat gandakan oleh Allah kepada orang yang
bersedekah.
5.
Ayat
yang bersifat peringatan untuk tidak melakukan hal yang negatif atau perkara
yang dilarang oleh Allah.
6.
Ayat
ini tidak ada petunjuk Allah SWT yang mengatakan bahwasanya “riba itu haram”.
Dalam
surat An-Nisa’ Ayat 160 dan 161 para Ulama Tafsir berpendapat bahwa ;
Lafaz
فَبِظُلْمٍمِنَ الَّذِينَ هَادُوا artinya disebabkan keaniayaan atas perbutan orang-orang Yahudi, حَرَّمْنَا
عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍyakni yang tersebut dalam
Firman-Nya, “Kami haramkan setiap yang berkuku. “sampai akhir ayat وَبِصَدِّهِمْ yakni manusai عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ maksudnya agama-Nya كَثِيرًا
. Juga dalam
lafadz وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ
نُهُوا عَنْهُ
ini di utarakan dalam kitab Taurat وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ yakni dengan memberi suap dalam pengadilan وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا yakni menyakitkan.[11]
Menurut penulis bahwa dalam tafsir ini saya simpulkan bahwa :
1. Riba merupakan salah satu perbuatan yang Bathil, termasuk
sesuatu yang diharamkan oleh Alloh adalah sesuatu yang berkuku,
2. Riba telah jelas diharamkan oleh Alloh begitu juga dalam kitab
Taurat
3. Dan bagi orang yang Kafir sudah dipersiapkan oleh Allah tempat
yang sesuai dengan perbuatannya yakni siksa yang pedih dan menyakitkan.
Pada ayat ini Allah menjelaskan kalau riba adalah pekerjaan yang
batil, maka dari itu Allah juga menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa Allah
sudah menyiapkan mereka azab yang pedih. Sebagian ulama’ berkata : Orang-orang
yang menghalalkan riba serta besar dosanya, maka diapun akan tahu betapa
keadaan mereka-mereka kelak di hari akhirat, merka akan dikumpulkan dalam
keadaan gila, kekal di neraka, disamakan dengan orang kafir akan mendapat
perlawanan dari Allah dan Rasul serta kekal dalam la’nat.[12]
Di dalam Surat Ali Imron ayat 130 ahli Tafsir menjelaskan bahwa
lafadz يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
ini yang dimaksud adalah kaum Sakif atau golongan manusia dari bani Sakif,
kemudian lafadz لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَاأَضْعَافًا ini yang dimaksud adalah di dalam harta dirham yang berlebihan,
disusul lagi lafadz sebagai penguwat yaitu مُضَاعَفَةً
ini maksudnya adala الاجل
misi atau tujuan, kemudian dilanjutkan lagi dengan kata وَاتَّقُوا
اللَّهَ takutlah kamu semua orang
Iman kepada Allah di dalam memakan sesuatu yang mengandung Riba. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَini dengan maksud supanya kamu semua mendapatkan keselamatan dari
murka seksaan Allah.[13]
Dalam Tafsir di atas dalam Surat Ali Imron ayat 130 ini penulis
simpulkan bahwa :a. yang diperingatkan dalam ayat ini adalah Golongan Saqif,
umumnya Ummat Mamusia beragama Islam, b.Peringatan untuk menjahui makan Riba,
c. Takutlah kepada Allah dalam makan harta Riba, dengan harapan tidak mendapat
murka dan Seksa dari Allah.
Surat
Al Baqarah Ayat 275 – 276 bahwa :
الربا : الزيادة
والنمو[14]
Riba:
secara bahasa berarti bertambah dan berkembang, sedangkan dalam terminologi
syar’i berarti tambahan nilai dari modal yang diambil pemilik modal/debitor
kepada peminjam/kreditor atas tempo yang diberikan.[15]
Menurut
Ibnu Arabi, riba adalah sesuatu yang biasa dilakukan manusia Arab
pada masa Jahiliyah, seseorang
berjual beli dengan orang lain dalam tempo waktu tertentu, setelah datang temponya orang
tersebut akan menagih ketika tagihan tidak bisa dilunasi makaorang tersebut akan melipatgandakan pokok
hartanya[16].
يَأْكُلُونَ الرِّبَا
Arti
makan di sini adalah bermuamalah atau bertransaksi, disebutkan dengan kata
makan karena pada umumnya kebanyakan
tujuan kepemilikan harta adalah untuk dimakan[17].
لَا يَقُومُونَ
Maksudnya
dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat
nanti[18].
Hal ini juga seperti bacaan Abdullah bin Mas’ud yang menambahkan kata hari
kiamat [19]. pada kalimat:
لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Maksudnya
berdiri tidak seimbang seperti orang gila [20].
مَوْعِظَةٌ
Maksudnya
peringatan untuk kebaikan[21]. Yang dimaksud
disini adalah larangan untuk meninggalkan riba[22].
Secara
ringkas bahwa Ibnu Kasir menafsiri Surat Al-Baqarah ayat yang ke 275, yakni: bahwa orang yang memakan riba maka ketika mereka bangkit dari
kuburannya pada hari kiamat melainkan seperti berdirinya orang gila pada saat
dia mengamuk dan kesurupan Setan. Keadaan ini ada sebab dalam ayat di atas
bahwa Allah SWT. sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba namun mereka
berkata “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Diperkuat dengan
perkataan Ibnu Abbas yaitu “Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat
dalam keadaan seperti orang gila yang mengamuk”.[23]
يمحق
الله الربا
Maksudnya
Allah SWT akan mengurangi dan menghilangkan harta riba
secara keseluruhan dari
pemiliknya atau menghilangkan berkahnya sehingga
tidak bermanfaat bahkan
dan diberi hukuman
di akhirat[24].
ويربى
الصدقات
Kebalikan
riba maka sedekah Allah SWT akan menambah, mengembangkan dan memperbanyak ganjaran dengan berlipat ganda di akhirat[25].
Dalam
Kitabnya Al Imamaini yakni Syeh Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al Mahallii dan
Jalaluddin Abdul Ar Rohman bin Abu Kar As Syuyuti, menafsiri ayat Surat Al
Baqarah ayat ke 275 di atas bahwa Lafadz الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا artinya mengambil Riba. Riba itu
ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai
banyaknya maupun mengenai waktunya, لَا
يَقُومُونَ
dari kubur-kubur mereka إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّyang
menyerang mereka; minal massi berkata dengan yaquuumuuna. ذَلِكَ
maksudnya
yang menimpa mereka itu بِأَنَّهُمْmaksudnya
disebabkan mereka mengatakanقَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَاdalam soal
diperbolehkannya. Berikut ini kebalikan dari persamaan yang mereka katakan itu
secara bertolak belakang, maka Firman Allah menolaknya.
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَافَمَنْ جَاءَهُ, maksudnya sampai kepadanya مَوْعِظَةٌatau
nasihat مِنْ رَبِّهِ ,lafadz فَانْتَهَى, artnya tidak
memakan riba lagi فَلَهُ مَا سَلَفَ artinya
sebelum datangnya larangan dan doa tidak diminta untuk mengembalikannya وَأَمْرُهُdalam
memaafkannya terserah وَمَنْ عَادَ memakannya dan
tetap meyamakannya dengan jual beli tentang halalnya, فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . mereka tetap di dalam neraka selamanya.[26]
Dalam
ayat di atas telah ditafsiri oleh Muhammad bin Ibrahim bin Al-Mundzir An
Naisabuuri, sebagai Syaih Tanah Haram Makkah (242-319 H. / 856-931 M) .
Sesudah Allah menyebutkan sifat orang-orang yang bertakwa, yang
menunaikan kewajiban zakat disamping bersedekah kepada fakir miskin, dan selalu
membantu perjuangan di jalan Allah dengan harta dan tenaganya, yang kesemuanya
itu semata-mata karena mengharap ridha Allah, maka dalam ayat ini Allah
menceritakan sifat orang yang menyalahgunakan kalimat menolong atau membantu,
padahal sebenarnya ia mencari keuntungan bahkan mencekik dan menghisap darah.
Mereka adalah pemakan riba. Allah menyatakan, bahwa mereka yang memakan riba
tak akan dapat berdiri tegak dalam hidupnya di tengah masyarakat, melainkan
bagaikan orang kesurupan setan. Sebab, ia takkan pernah tenang sesudah ia
menghisap darah dan kekayaan dengan cara yang sekejam-kejamnya karena
sasarannya selalu orang-orang yang membutuhkan bantuan dengan jalan menghutang.
Lebih-lebih kelak jika bangkit dari kubur di hari kiamat ia bagaikan orang
kesurupan yang dipermainkan setan.
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Pemakan riba (rentenir) akan dibangkitkan
di hari kiamat bagaikan orang gila yang tercekik." Ibnu Abbas r.a. juga
mengatakan, banwa kelak di hari kiamat akan dikatakan kepada pemakan riba: "Angkatlah
senjatamu untuk berperang". Kemudian Ibnu Abbas membaca ayat 275 ini.
Abu Hurairah r.a. menuturkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Ketika nulam Mi'raj aku melihat suatu kaum yang perut mereka bagaikan
rumah. Dari dalamnya tampak adaular-ularyangmerayapkeluar. Kemudian aku
bertanya, “Siapakah mereka itu, hai Jibril?' Jawab Jibril/Mereka adalah pemakan
riba'."
Ketika menceritakan hadis tentang Isra' Samurah bin Jundub menyebutkan
sabda Nabi SAW.: "Kemudian kami sampai ke sungai yang airnya merah
bagaikan darah, dan di situ ada orang berenang, sementara di tepi sungai ada
orang yang mengumpulkan batu-batu. Apabila orang yang berenang itu datang ke
tepi sambil membuka mulutnya, maka orang yang mengumpulkan batu itu memasukkan
batu ke dalam mulutnya.'' Kemudian disebutkan dalam penjelasan-nya, bahwa
itu adalah pemakan riba.
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا
Maknanya:
"Karena mereka telah menentang hukum Allah, dan mengatakan, bahwa jual
beli itu sama dengan riba".
Dalam hal ini
mereka mempergunakan qiyas yang terbalik dan keliru.
Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, yang mengetahui hakikat dan
akibat dari segala sesuatu yang berguna sehingga dibolehkan dan yang berbahaya
diharamkan-Nya. Sebab, Allah itu sayang kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang
ibu terhadap anaknya yang masih bayi.
فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَاسَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
Maknanya: "Maka barangsiapa yang mendengar larangan Allah ini lalu
berhenti, baginya apa yang telah lalu sebelum turunnya ayat yang mengharamkan
ini, sebagaimana yang tersebut di ayat yang lain".عق
الله عما سلق , maknanya: "Allah memaafkan apa yang telah lalu".Juga
disebutkan dalam sabda Nabi saw. ketika Fathu Makkah: "Dan setiap
riba yang terjadi di masa Jahiliyah terletak di bawah telapak kakiku, dan yang
pertama aku hapus ialah riba yangdilakukan oleh Al-Abbas'. Sejak Nabi saw.
bersabda begitu, maka orang yang biasa membayar bunga hutangnya dihentikan, dan
yang harus dibayar hanya pokok hutangnya saja. Dan Nabi saw. tidak menyuruh
mereka yang sudah menerima bunga riba itu untuk mengembalikan apa yang telah
diterimanya.
Ummu Yunus (al-Aliyah) binti Abqa' mengatakan, bahwa Ummu Bahnah ibunya
Zaid bin Arqam (yakni bekas budaknya yang pernah dikumpulinya sehingga
melahirkan anak) berkata kepada Aisyah r.a., "Ya Ummul Mukminin,
kenalkah anda kepada Zaid bin Arqam?" Jawab Aisyah, "Kenal."
Ummu Bahnah berkata, "Aku telah menjual kepadanya seorang hamba seharga
delapan ratus dengan hutang sampai waktu membayarnya. Tetapi kini ia butuh
uang, maka aku beli budak itu seharga enam ratus." Aisyah r.a.
berkata, "Busuk sekaji pembelianmu itu. Sampaikanlah kepada Zaid, bahwa
ia telah menggugurkan jihadnya bersama Rasulullah saw. Sunguh telah gugur
jihadnya bersama Rasulullah saw. Sungguh telah gugur jihadnya, jika ia tidak
segera bertobat." Ummu Bahnah bertanya, "Bagaimana pendapatmu
jika aku halalkan yang dua ratus itu dan aku hanya menerima uang enam ratus
saja?" Jawab Aisyah, "Ya, seharusnya memang begitu.
Barangsiapa yang mendapat petunjuk Tuhannya lalu menghentikan perbuatan
ribanya, maka baginya apa yang telah lalu sebelum ia ketahui. Yakni jika sudah
mengetahui hukumnya, maka haram dan sebagai seorang muslim harus
menghentikannya. Jika tidak, berarti ia menentang hukum Allah, berperang
melawan Allah." (H.R. Ibnu Abi Hatim).
Keterangan atsar ini masyhur dan ini menjadi dalil haramnya menjual
barang dengan hutang, kemudian dibeli kembali oleh penjualnya dengan harga
kontan yang kurang dari harga pembeliannya.
وَمَنْ
عَادَmaknanya: "Dan barangsiapa yang
mengulangi perbuatan ribanya sesudah mendapat keterangan ini, maka mereka layak
menerima siksa Allah. Mereka adalah ahli neraka dan kekal di dalamnya".
Shohabat Jabir RA. menuturkan, bahwa ketika ayat 275 ini turun, Nabi
saw. bersabda, "Barangsiapa yang tidak menghentikan (meninggalkan)
mukhabarah. maka hendaknya diberitahu, bahwa ia akan berperang dengan Allah dan
Rasul-Nya." (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Mukhabarah ialah menggarapkan tanah kepada orang lain untuk minta bagian
dari hasilnya. Muzabanah ialah membeli dengan caramenukar kurma ruthab yang
masih basah di atas pohon dengan kurma yang sudah kering di atas tanah.
Muhaqalah ialah membeli dengan menukar biji-biji (padi dan sebagainya) yang
masih di pohon dengan padi yang sudah kering di tanah. Kesemua-nya itu
diharamkan, karena tidak dapat diketahui persamaan timbangannya.
Ulama fiqih berpendapat, tidak mengetahui persamaan timbangan antara dua
jenis barang sama dengan riba fadhal (menukar barang sejenis dengan kelebihan
yang satu dari yang lainnya).
Dan urusan riba ini termasuk perkara sulit bagi kebanyakan ahli ilmu,
sehingga Umar bin Khathab r.a. berkata,"Ada tiga hal yang aku inginkan,
andaikan Rasulullah saw. memberi kepada kami pedoman untuk menjadi pegangan,
yaitu hak waris nenek (datuk) dan kalalah serta beberapa masalah riba dan yang
mirip dengan riba atau dapat menyebabkan riba."
An-Nu'man bin Basyir mengatakan, bahwa ia mendengar Rasulullah saw.
bersabda:
حرام
فالوسيلة إليه مثله؛ لأن ما أفضى إلى الحرام حرام، كما أن ما لا يتم الواجب إلا به
فهو واجب. وقد ثبت في الصحيحين، عن النعمان بن بشير، قال: سمعت رسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول: "إن الحلال بين وإن الحرام بين، وبين ذلك أمور مشتبهات، فمن
اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى
حول الحمى يوشك أن يرتع فيه (رواه البخارى ومسلم )
"Sesungguhnya
halal itu sudah jelas dan haram juga sudah jelas, dan di antara keduanya ada
hal-hal yang samar. Karenanya, barangsiapa yang menjaga diri dari
perkarasyuhbat, bersih agama dan kehormatannya. Sebalilnya barangsiapa yang
terjerumus ke dalam perkara syuhbat maka ia akan jatuh ke dalam perkara haram,
^agaikan gembala yang memelihara ternaknya di sekiiar tempat terlarang, mungkin
ternaknya terjerumus ke didalamnya."(H.R. Bufchari-Muslim).
Al-Hasan bin Ali r.a. mengatakan, bahwa ia mendengar Rasulullah saw.
bersabda:
دع
ما يريبك إلى ما لا يريبك
"Tinggalkan apa yang anda ragukan, kerjakan
apa yang
tidak anda ragukan. ". (HR. Ashabus Sunan)
tidak anda ragukan. ". (HR. Ashabus Sunan)
Dan di
hadis lain disebutkan:
وفي
الحديث الآخر: "الإثم ماحاكفي القلب وتردد تفيه النفس،وكرهت أن يطلع عليه الناس
"Dosa itu yang goyah dalam hati, dan ragu
dalam perasaan, serta tidak suka dilihat orang. "
Di lain riwayat disebutkan:
استفت
قلبك وإن أفتاك الناس المفتون
"Tanyakan kepada hatimu sendiri, meskipun sudah diberi fatwa oleh semua
orang. "
Umar
r.a. berkata,"Di antara ayat-ayat yang akhir turunnya ialah ayat tentang
riba, dan Rasulullah saw. meninggal dunia sebelum menerangkan semua rinciannya
kepada kami. Karena itu, tinggalkan riba dan semua yang meragukan."
Abu
Sa'id mengatakan, bahwa Umar r.a. berkhotbah: "Sungguh, mungkin aku
melarang kalian dari apa-apa yang mungkin berguna bagi kamu, dan termasuk di
antara ayat-ayat yang terakhir turunnya ialah ayat tentang riba, sehingga
ketika Rasulullah saw. meninggal dunia belum menerangkan semuanya kt?ada kita.
Karena itu, tinggalkan apa yang kalian ragukan, untuk melakukan apa yang tidak
meragukan."
(HR.
Ibnu Majah dan Ibnu Murdawaih)
Ibnu
Mas'ud r.a. mengatakan, bahwa Nabi saw. bersabda, "Riba itu ada tujuh
puluh tiga bab (cara)."
(HR. Ibnu Majah dan Hakim).
Abu
Hurairah mengatakan, bahwa Nabi saw. bersabda, "Riba itu ada tujuh puluii
macam bagiannya, seringan-ringannya seperti seseorang yang bersetubuh dengan
ibunya."
(HR. Ibnu Majah)
F.
Kandungan
Hukum Ayat Riba
Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran
dan Sunnah bahwa
terdapat larangan untuk melakukan transaksi riba. Larangan yang paling
jelas dari nash Al-Quran adalah:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278)
Ayat ini di dalam uslubnya adalah perintah, tetapi perintahnya
adalah untuk meninggalkan.
Di dalam ushul
fiqih larangan terhadap sesuatu adalah
berarti perintah untuk
berhenti mengerjakan sesuatu tersebut. Dalam
hal ini larangan
untuk mengerjakan riba
berarti perintah untuk berhenti mengerjakan riba. Hukum asal setiap
larangan adalah untuk pengharaman.[27]
Disamping ayat di
atas pengharaman riba
juga terdapat pada ayat yang turun sebelum ayat ini, yaitu:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Di dalam Hadits
bahkan ada beberapa
orang yang terkait dengan orang
yang bertransaksi riba
ini akan mendapat
laknat dari Allah SWT, yaitu:
عن جابر رضى الله عنه قال : لعن
رسول الله صلى الله عليه وسلم : أكل الربا وموكلها وكاتبها وشاهديه وقال : هم سوء
(رواه مسلم)
Artinya: Dari
Jabir r.a berkata:
Rasulullah SAW melaknat pemakan riba,
orang yang mewakili
riba, penulis riba,
dan 2 orang yang menjadi saksi dari transaksi riba,
beliau bersabda: mereka adalah sama[28]
Ada pendapat yang mengatakan bahwa keharaman riba adalah jika dilakukan
dengan berlipat ganda
sebagaimana ayat di
atas yang menyebutkan larangan
untuk tidak memakan
riba dengan berlipat ganda. Menjawab
hal tersebut bahwa
sesungguhnya lafadz أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً adalah bukan
menunjukkan bahwa larangan
ini berlaku hanya kepada riba yang diambil dengan berlipat ganda, akan
tetapi ayat ini
hanya menggambarkan bahwa
keadaan ketika ayat tersebut
diturunkan bahwa masyarakat
Arab ketika itu
benar-benar melakukan
perbuatan tercela dengan
mengambil riba yang
berlipat ganda. Turunnya ayat
ini adalah fase
ketika dari turunnya
larangan riba yang secara
bertahap. Artinya larangan
sampai fase yang
ketiga ini hanya bersifat
larangan terbatas (juz’i), akan
tetapi selanjutnya setelah turun
ayat untuk fase keempat secara jelas
disebutkan bahwa riba itu secara
keseluruhan adalah haram. Haramnya riba adalah baik untuk yang sedikit maupun
untuk yang banyak, baik yang mengambil keuntungan dengan
riba itu yang
berlipat ganda maupun
yang tidak berlipat ganda.
Seperti pengharaman khomar,
bahwa khomar sedikit maupun banyaknya adalah haram,
demikian juga dengan riba. Seperti khomar
yang merupakan salah
satu budaya dari
masyarakat Arab ketika itu,
ribapun termasuk bagian dari budaya masyarakat Arab yang sangat kuat,
oleh karena itu
Allah SWT dalam
pengharaman riba
menurunkannya secara bertahap
sama seperti pengharaman
khomar yang juga bertahap.
Ada satu kaedah fiqh yang terkait dengan hukum riba, yaitu :
اذا اتحد الجنسان حرم الزيادة والنساء واذا اختلف
الجنسان حل التفاضل دون النساء
Artinya:
Jika sama bentuk kedua barang maka haram (riba fadl dan nasi’ah) dan jika
berbeda bentuk kedua barang maka boleh lebih nilai satu dengan yang lain tetapi
tetap haram riba nasiah. [29]
Dalam kaedah ini dijelaskan bahwa ushul ribawyah yang sama
haram untuk berbeda,
antara gandum dengan
gandum haram untuk ditukar dalam jumlah yang berbeda.
Selanjutnyaapakah transaksi ribawi akan merusak akad/ perjanjian
jual-beli? Berdasarkan kaedah ushul fiqih terdapat perbedaan di kalangan
ulama, yaitu:
1.
Bahwasanya larangan terhadap perkara muamalah akan menyebabkan
rusaknya aqad muamalah tersebut. Artinya akad jual beli bisa batal ketika jual
beli tersebut menggunakan transaksi riba di dalamnya.
النهى يضتضى الفساد فى المنهى عنه فى
المعاملات
2.
Bahwasanya larangan terhadap perkara muamalah tidak akan
menyebabkan rusaknya akad muamalah tersebut. Artinya akad jual beli tidak
batal tetapi jual
beli tersebut sah,
hanya saja hukum akadnya menjadi makruh.
النهى لا يضتضى الفساد فى المنهى عنه
فى المعاملات
Di dalam perkembangannya bahwa riba terdapat dalam banyak
bentuk. Salah
satu bentuk riba
adalah bunga bank.
Mengapa bunga bank haram?
Karena terdapat unsur
riba jahiliyah di
dalamnya. Pengertian riba sangat dikenal dekat di masyarakat Arab sebagai riba nasi’ah. Biasanya
orang yang memberi
hutang ketika jatuh tempo/waktu pembayaran
akan mengatakan kepada
orang yang berhutang تقضي
او تربيartinya hendak
engkau lunasi hutangmu atau bertambah hutangmu? bertambah di sini adalah
berlipat bunga hutang tersebut. Di dalam sistem bunga disamping bunga yang
telah dihitung, ketika jatuh tempo
dan belum dibayar
maka secara otomatis
denda akan dikenakan yang akan semakin menambah hutang nasabah.
Riba nasi’ah pada dasarnya
adalah riba tempo,
yaitu ketika seseorang berhutang
dalam waktu berjangka yang telah
ditetapkan maka ia dikenakan tambahan
berdasarkan persentase bunga
dari sisa pokok hutangnya.
Selanjutnya banyak pertanyaan yang sebenarnya adalah ulangan yang
ditanyakan orang-orang jahiliyah dahulu yang menyebutkan bahwa
riba adalah sama
atau identik dengan
jual beli. Bahkan banyak
juga pertanyaan-pertanyaan kritis
bahwa bank Islam atau
Bank Syariah tidak
lebih hanya sama
dengan bank-bank
konvensional. Untuk menjawab
hal ini penulis
mengutip pendapat Prof. A. Mannan
yang menyebutkan beberapa
perbedaan antara perdagangan/jual
beli bebas bunga dan jual beli berbunga :
1.
Pengambilan resikolah yang
membedakan antara jual
beli dan bunga. Bagi perdagangan
normal resiko adalah
dasar yang diperkenankan Islam,
sedangkan bunga tetap dan tidak turun naik seperti laba.
2.
Bila modal yang diinvestasikan dalam perdagangan menghasilkan laba,
ia merupakan hasil inisiatif, usaha, dan efesiensi, yang tidak terdapat pada
bunga, yang hanya tahu untuk tanpa usaha.
3.
Perdagangan adalah produktif
dan akan mendapatkan
manfaat sesudah bekerja,
mengalami kesulitan dan berketerampilan, maka
seseorang membuka lapangan
kerja dan pertumbuhan
ekonomi. Adapun bunga terbukti
hanya meningkatkan krisis
dan riskan terhadap resiko
gejolak moneter.
4.
Perdagangan salah satu
faktor dominan dalam proses pembangunan peradaban,
sedangkan bunga menciptakan kelemahan, dengan mementingkan keuntungan
diri sendiri.[30]
G.
Hikmah
Diharamkannya Riba
Islam
dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi
kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.
Kiranya
cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi
dalam tafsirnya sebagai berikut:
1.
Riba
adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang
meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan
satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard
hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut
dalam hadis Nabi: "Bahwa
kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.”(Abu Nua'irn dalam
Hilyah).
Oleh karena itu
mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
2.
Bergantung
kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si
pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang,
baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari
penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha,
dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan
berakibat terputusnya bahan keperluan n-tasyarakat. Iran satu hal yang tidak
dapat disangkal lagi, bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh
jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi,
bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3.
Riba
akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia
dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang
akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham
juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan
menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya
mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan
kebaikan. (Ini
suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik).
4.
Pada
umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang
yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan
kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai
tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh
rahmat Allah. (Ini
ditinjau dari segi sosial).
Ini
semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang
lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan
suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin.
Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan
kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan
pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api terpentangan di antara anggota
masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum
subversi. Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba
terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasional.
H.
Kesimpulan
Riba
secara bahasa bermakna : Ziyadah /
tambahan. dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti Tumbuh
dam membesar.[31]
Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara batil.[32] Ada beberapa
pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam transaksi jual beli
maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah
dalam Islam.
Keraguan
terjerumus ke dalam riba yang diharamkan menjadikan para shahabat Nabi, seperti
ucapan Umar Ibn Khaththab, “Meninggalkan sembilan per sepuluh dari yang halal.”
ini disebabkan mereka tidak memperoleh informasi yang utuh tentang masalah ini
langsung dari Nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam.[33]
Di
dalam Ayat-ayat tertang riba di atas bahwa penulis sedikit menyimpulkan bahwa
ayat di atas itu disampaikan dengan cara bertahab-tahab mulai dari sesuatu yang
dikabarkan tentang bahayanya yang akhirnya diharakkan-Nya. Maka kita sebagai
Manusia yang Iman kepada Ayat Allah harus berusaha menjahui riba lebih-lebih
tahu mana sesuatu yang riba dengan sesuatu yang tidak riba.
I.
Penutup
Semua
orang yang akan
atau telah berkeluarga pasti bercita-cita
untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, keluarga yang dibalut
mawaddah wa rahmah dan inilah tujuan utama dari dibentuknya keluarga
(QS. Ar Rum 30:21). Darinya diharapkan
lahir sebuah generasi penerus
yang salih dan shalihah,
sehingga keluarga tersebut
berperan sebagai batu
pertama membangun suatu masyarakat (QS. Al Furqon 25: 74).
Tafsir
sebagai salah satu ilmu yang mempunyai fungsi untuk menjelaskan Al-Qur’an atau
yang masih bersifat mujmal, namun tafsir hanya sebatas hasil penalaran, kajian
dan ijtihad para mufassir sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, dimana
mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an ada kalanya dengan cara bil ma’tsur dan
ada kalanya bir ro’yi. Seperti halnya tafsir Ibnu Katsir yang mana tafsir
tersebut dalam penyusunannya menggunakan metode bil ma’tsur sebab dalam tafsir
tersebut ditafsir dengan Al-Qur’an yaitu dengan menjelaskan satu ayat dan
dikuatkan dengan ayat yang lain, selain menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
beliau juga menafsirkan dengan hadits dan juga pendapat para sahabat, sehingga
kami bisa menemukan beberapa kajian tentang mu’amalah khususnya masalah Riba dalam
tafsir tersebut. Misalnya dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan
tentang riba dan masih banyak surat-surat yang lain yang menjelaskan tentang
hukum mu’amalah dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir.
J.
Kritik Dan Saran
Selama
proses penulisan makalah ini, penulis melakukan
perenungan dalam pembuatan makalah ini. Diharapkan makalah ini dapat mengajak
seluruh pembaca untuk lebih memahami tentang tafsir dalam Muamalah.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis sadar bahwa masih banyak kekurangan yang
menyebabkan makalah ini jauh dari kesempurnaan yang diharapkan. Oleh karena
itu, penulis mengharap sumbang kritik dan saran yang membangun yang nantinya
bermanfaat bagi penulis sendiri maupun seluruh pembaca.Wallauhua’lam
[1] . Quraish Shihab, Wawasan
Al-Qur’an : Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat. Mizan. Bandung.
Cet. I. hlm. 545.
[2]Depardemen Agama
RI. Al Qur’an Dan Terjemahannya hlm. 86-87
[3]Muhammad Syafi’I
Antoni, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. (Depok Gema Insani. Cet. IV.
2009. hlm. 37 diambil dari Buku Islamic Bangking and Interest: A Study of
The Prohibition of Riba and its contemporary Interpretation (Leiden: EJ.
Brill, 1996) karya Abdullah Saeed.
[4]Muhammad Syafii
Antonio, Bank Syariah: Wawasan Ulama dan Cendekiawan (Jakarta; Central
Bank of Indonesia and Tazkia Institute, 1999).
[7]Ahmad Musthofa
al-Maroghi. Tafsir al-Maroghi.Jilid.2. Juz. 6 (Beirut: Dar al- Fikr) hal. 18
[8]Muhammad Ali
as-Shobuni. Tafsir Ayat Ahkam. 390
[9]An-Nisabury. Asbab
an-Nuzul. (Beirut: Dar al-Fikr) hal. 58-59.
[10]Jalalaini,
Tafsir Al Qur’an AL Karim, Jilid 1 hlm. 295.
[11]Jalalaini,
Tafsir Al Qur’an AL Karim, Jilid 1 hlm. 82
[12]Muhammad Ali
Ash-Shabuni, Terjemah Kitab Tafsir Ayat Ahkam, Surabaya, PT. Bina Ilmu,
2003, hal. 324
[14]Ibnu al-Manzhur.
Lisan al-Arab.Jild. 14
(Beirut: Dar al-Fikr.
1990) hal. 304. Lihat juga Majma al-Lughoh
al-Arabiyah. Al-Mu’jam al-Wasith. Jilid.1 ( Arab Saudi: al-Dar
al-Handasah. 1985) hal. 338
[15]Muhammad Ali
as-Shobuni. Tafsir Ayat Ahkam. Jilid.1(Beirut: Dar al-Fikr) hal.383
[17]Al-Baghwi. Ma’alim
Tanzil fi al-Tafsir
wa al-Takwil. (Bairut:
Dar el-Fikr. Juz.1. 1989)
hal. 397. Lihat
juga an-Nisabury. Tafsir
Ghoroib al-Quran wa Roghoib al-Furqon. Jilid. 2 ( Libanon:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 1996 ) hal 60.
[18]Al-Baghwi…….
hal. 397. Lihat juga Sayyidi
Abdurrahman. Al-Jawahir Al-Hisan fi Tafsir al-Quran. (Libanon. Dar
al-Kutub al_ilmiyah. Juz.1) hal. 216.
[19]Ibnu Katsir.
Al-Quran al-Azhim. Jilid.
1 (Beirut: Dar al-Fikr.) hal. 275.
Lihat juga Sayidi Abdurrahman.
al-Jawahir al-Hisan fi
Tafsir al-Quran. Juz.1 (Libanon. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Bairut) hal. 216.
[20]Muhammad Ali
as-Shobuni. Tafsir Ayat Ahkam. Jilid.1(Beirut: Dar al-Fikr) hal.383.
[21]Muhammad Ali
as-Shobuni. ……. hal. 383.
[22]Ibnu Katsir. ………
hal. 275
[23]Lihat Tafsir
Ibnu Katsir Jilid I, hal. 452
[24]Muhammad Ali
as-Shobuni. ………. hal. 383.
[25]Muhammad Ali
as-Shobuni. ……….. hal. 384.
[26]Jalalaini, Tafsir
Al Qur’an AL Karim, Jilid 1 hlm. 40.
[27]Muhammad Hudri Bik.
UshuL Fiqh. (Beirut: Dar al-Fikr. 1988) hal.199.
[28]Ibnu Hajar. Bulugh
al-Maram. (Semarang: Toha Putra) hal.169.
[29]Muhammad Ali
as-Shobuni. hal. 392.
[30] M.A Mannan. Ekonomi
Islam: Teori dan
Praktek. Alih bahasa:
Potan Arif Harahap ( Jakarta:
PT Intermasa. 1992) hal. 295-296.
[31]Muhammad Syafi’I
Antoni, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. (Depok Gema Insani. Cet. IV.
2009. hlm. 37 diambil dari Buku Islamic Bangking and Interest: A Study of
The Prohibition of Riba and its contemporary Interpretation (Leiden: EJ.
Brill, 1996) karya Abdullah Saeed.
[32]Muhammad Syafii
Antonio, Bank Syariah: Wawasan Ulama dan Cendekiawan (Jakarta; Central
Bank of Indonesia and Tazkia Institute, 1999).
[33]M. Quraish Shihab,
Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat. Mizan.
Bandung. Cet. I. hlm. 544.


TAFSIR AYAT-AYAT RIBA
Reviewed by Admin
on
11:00
Rating:

No comments